Indonesia memiliki banyak sekali lagu daerah yang memiliki keunikan dan kekhasan masing-masing. Namun, tidak semua lagu yang diciptakan di Indonesia bisa disebut sebagai lagu daerah. Berikut adalah beberapa hal yang tidak termasuk ciri ciri lagu daerah:
1. Tidak Berasal Dari Daerah Tertentu
Lagu daerah biasanya berasal dari daerah tertentu di Indonesia. Misalnya, lagu daerah Jawa Timur seperti “Lir Ilir” atau lagu daerah Sumatera Barat seperti “Lambang Sari”. Jadi, lagu yang tidak memiliki asal daerah yang jelas tidak bisa disebut sebagai lagu daerah.
2. Tidak Mewakili Budaya Daerah
Lagu daerah biasanya mewakili budaya daerah di mana lagu tersebut berasal. Misalnya, lagu daerah Bali seperti “Janger” atau lagu daerah Papua seperti “Yamko Rambe Yamko”. Jadi, lagu yang tidak mewakili budaya daerah tidak bisa disebut sebagai lagu daerah.
3. Tidak Diciptakan Oleh Orang Lokal
Lagu daerah biasanya diciptakan oleh orang lokal di daerah tersebut. Misalnya, lagu daerah Batak seperti “Anak Medan” atau lagu daerah Sulawesi Selatan seperti “Makassar Oh Makassar”. Jadi, lagu yang tidak diciptakan oleh orang lokal tidak bisa disebut sebagai lagu daerah.
4. Tidak Memiliki Unsur Tradisional
Lagu daerah biasanya memiliki unsur tradisional yang kental. Misalnya, lagu daerah Sunda seperti “Es Lilin” atau lagu daerah Kalimantan Tengah seperti “Kampungku”. Jadi, lagu yang tidak memiliki unsur tradisional tidak bisa disebut sebagai lagu daerah.
5. Tidak Digunakan Sebagai Ungkapan Budaya
Lagu daerah biasanya digunakan sebagai ungkapan budaya di daerah tersebut. Misalnya, lagu daerah Aceh seperti “Lagu Aceh Pungo” atau lagu daerah Maluku seperti “Gemu Fa Mi Re”. Jadi, lagu yang tidak digunakan sebagai ungkapan budaya tidak bisa disebut sebagai lagu daerah.
6. Tidak Mempunyai Nilai Sejarah
Lagu daerah biasanya mempunyai nilai sejarah yang penting di daerah tersebut. Misalnya, lagu daerah Jawa Tengah seperti “Gambang Suling” atau lagu daerah Nusa Tenggara Timur seperti “Ai Raga”. Jadi, lagu yang tidak mempunyai nilai sejarah tidak bisa disebut sebagai lagu daerah.
7. Tidak Memiliki Lirik Dalam Bahasa Daerah
Lagu daerah biasanya memiliki lirik dalam bahasa daerah di daerah tersebut. Misalnya, lagu daerah Minangkabau seperti “Ayam Den Lapeh” atau lagu daerah Bima seperti “Rabu Nganu Nipa”. Jadi, lagu yang tidak memiliki lirik dalam bahasa daerah tidak bisa disebut sebagai lagu daerah.
8. Tidak Diwariskan Secara Turun Temurun
Lagu daerah biasanya diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi di daerah tersebut. Misalnya, lagu daerah Jambi seperti “Tebing Tinggi” atau lagu daerah Sulawesi Utara seperti “Tinada”. Jadi, lagu yang tidak diwariskan secara turun temurun tidak bisa disebut sebagai lagu daerah.
9. Tidak Dikenal Secara Nasional
Lagu daerah biasanya dikenal secara nasional sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia. Misalnya, lagu daerah Aceh seperti “Lagu Aceh Pungo” atau lagu daerah Papua seperti “Yamko Rambe Yamko”. Jadi, lagu yang tidak dikenal secara nasional tidak bisa disebut sebagai lagu daerah.
10. Tidak Diakui Sebagai Lagu Daerah
Akhirnya, lagu yang tidak diakui sebagai lagu daerah oleh pemerintah atau masyarakat di daerah tersebut tidak bisa disebut sebagai lagu daerah. Lagu daerah biasanya diakui sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia oleh pemerintah dan masyarakat di daerah tersebut.
Demikianlah beberapa hal yang tidak termasuk ciri ciri lagu daerah di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.