Pengertian Lagu Wajib
Lagu wajib adalah lagu yang dinyanyikan pada acara kenegaraan atau upacara-upacara resmi lainnya. Lagu wajib memiliki makna yang mendalam dan menceritakan tentang perjuangan dan kecintaan terhadap negara.
Lima Contoh Lagu Wajib Beserta Penciptanya
Berikut ini adalah lima contoh lagu wajib dan penciptanya:
1. Indonesia Raya – Wage Rudolf Soepratman
Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman pada tahun 1928. Lagu ini menjadi lagu kebangsaan Indonesia sejak tahun 1945. Liriknya menceritakan tentang semangat perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.
2. Rayuan Pulau Kelapa – Ismail Marzuki
Lagu Rayuan Pulau Kelapa diciptakan oleh Ismail Marzuki pada tahun 1943. Lagu ini menceritakan tentang keindahan pulau kelapa dan keharmonisan masyarakat yang tinggal di pulau tersebut.
3. Ibu Pertiwi – WR. Supratman
Lagu Ibu Pertiwi diciptakan oleh WR. Supratman pada tahun 1938. Lagu ini menceritakan tentang keindahan alam Indonesia dan rasa cinta terhadap tanah air.
4. Garuda Pancasila – Soekarno
Lagu Garuda Pancasila diciptakan oleh Soekarno pada tahun 1945. Lagu ini menjadi lambang kebangsaan Indonesia dan menceritakan tentang kekuatan dan kebesaran bangsa Indonesia.
5. Tanah Airku – Ibu Sud
Lagu Tanah Airku diciptakan oleh Ibu Sud pada tahun 1950. Lagu ini menjadi lagu nasional Indonesia pada tahun 2018. Liriknya menceritakan tentang keindahan alam Indonesia dan kecintaan terhadap tanah air.
Kesimpulan
Demikianlah lima contoh lagu wajib beserta penciptanya. Lagu wajib memiliki makna yang mendalam dan menjadi simbol kebangsaan bagi Indonesia. Mari kita tetap menghargai dan memperjuangkan kekayaan budaya Indonesia.