Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Indonesia yang dinyanyikan oleh seluruh rakyat Indonesia pada setiap upacara kenegaraan atau acara resmi lainnya. Lagu ini pertama kali dinyanyikan pada tanggal 28 Oktober 1928, saat Kongres Pemuda II di Jakarta. Lagu ini dikarang oleh W.R. Supratman dan diresmikan sebagai lagu kebangsaan pada tahun 1945.
Penciptaan Lagu Indonesia Raya
W.R. Supratman adalah pencipta lagu Indonesia Raya. Ia lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat pada 16 Maret 1903. Supratman adalah seorang musisi yang sangat mencintai tanah airnya. Ia merasa prihatin dengan kondisi Indonesia yang masih dijajah oleh Belanda pada masa itu.
Pada tanggal 28 Oktober 1928, Kongres Pemuda II diadakan di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh pemuda-pemuda dari seluruh Indonesia yang berasal dari berbagai organisasi. Kongres ini bertujuan untuk menyatukan seluruh pemuda Indonesia dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Saat Kongres Pemuda II, W.R. Supratman merasa terinspirasi dan menciptakan lagu Indonesia Raya. Lagu ini pertama kali dinyanyikan oleh para peserta Kongres Pemuda II.
Perjalanan Lagu Indonesia Raya
Setelah dinyanyikan pada Kongres Pemuda II, lagu Indonesia Raya mulai dikenal di seluruh Indonesia. Lagu ini menjadi semakin terkenal pada masa kemerdekaan Indonesia.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Lagu Indonesia Raya diresmikan sebagai lagu kebangsaan Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1945.
Sejak saat itu, lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap upacara kenegaraan atau acara resmi lainnya. Lagu ini juga menjadi simbol kebanggaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perlakuan Terhadap Lagu Indonesia Raya
Sebagai lagu kebangsaan, lagu Indonesia Raya harus diperlakukan dengan hormat dan kepatutan. Ada beberapa perlakuan yang harus dilakukan ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan.
Pertama, ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan, seluruh orang harus berdiri dan menghentikan semua kegiatan yang sedang dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai tanda penghormatan terhadap lagu kebangsaan.
Kedua, lagu Indonesia Raya harus dinyanyikan dengan penuh semangat dan kegembiraan. Lagu ini harus dinyanyikan dengan suara yang jelas dan lantang agar semua orang dapat merasakan kebesaran dan keindahan lagu kebangsaan ini.
Ketiga, lagu Indonesia Raya harus dinyanyikan dengan benar dan tepat. Semua kata dan nada harus dinyanyikan dengan baik agar lagu ini dapat terdengar indah dan merdu.
Keempat, lagu Indonesia Raya tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh siapa pun. Lagu ini harus dinyanyikan sesuai dengan versi aslinya agar tetap mempertahankan nilai-nilai kebangsaan yang ada di dalamnya.
Kesimpulan
Lagu Indonesia Raya adalah simbol kebanggaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Lagu ini dibuat oleh W.R. Supratman pada tahun 1928 dan diresmikan sebagai lagu kebangsaan pada tahun 1945. Lagu Indonesia Raya harus diperlakukan dengan hormat dan kepatutan ketika dinyanyikan. Lagu ini harus dinyanyikan dengan penuh semangat dan kegembiraan serta tidak boleh diubah atau dimodifikasi.